Minggu, 03 Februari 2013

RAFFI AHMAD CS DIDUGA PESTA NARKOBA

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengintaian selama tiga bulan terkait lalu lintas narkotika yang ditemukan di kediaman Raffi Ahmad. Namun, hingga penetapan tersangka, BNN mengaku masih belum menemukan bandar narkotika yang menyuplai barang haram itu untuk Raffi Cs.

Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa bandar besar yang berada di balik zat methylone milik Raffi Ahmad. Menurut Sumirat, BNN terus memburu bandar tersebut dengan prinsip kehati-hatian.

"Kita akan terus telusuri barang itu asalnya dari mana, siapa yang mamasok. Kita masih mengembangkan," ujar Sumirat dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jumat (1/2/2013) siang.

Sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada delapan orang tersebut, lanjut Sumirat, sudah bisa dilihat gambaran secara umum. Raffi Ahmad dikenakan Pasal 111, 112, 132, 133 dan 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Hal itu membuktikan bahwa Raffi memenuhi beberapa unsur dalam pasal itu, yakni memiliki, menyimpan, menyediakan, memberikan kemudahan dan menyalahgunakan narkotika. Oleh sebab itu, Raffi terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.

Sumirat melanjutkan, sementara enam orang lain hanya disangka Pasal 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hal tersebut menunjukan bahwa WT, MT, RJ, MF, KA dan JA terbukti unsur menyalahgunakan narkotika. Enam orang itu pun terancam satu tahun penjara dan wajib menjalani rehabilitasi.

Adapun UW, yang diketahui sebagai sopir pribadi Raffi Ahmad, disangka Pasal 131. Pasalnya, yang bersangkutan hanya memenuhi unsur mengetahui keberadaan narkotika milik Raffi namun tidak memberitahukannya kepada pihak berwajib.

"Terus kita seliriki sambil menunggu proses hukum terhadap tujuh orang lainnya tetap berjalan. Kita masih kembangkan kasus ini. Sekarang kita ungkapkan semuanya pasti akan mengelak, mohon bersabar," lanjut Sumirat.

Sebelumnya, BNN melakukan pengintaian terhadap beberapa orang yang dicurigai, Sabtu (26/1/2013) malam di Kemang, Jakarta Selatan. Pengintaian itu berujung penggerebekan BNN di kediaman Raffi Ahmad di Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) subuh.

Sebanyak 17 orang, empat diantaranya adalah publik figur, diamankan dalam penggerebekan tersebut. Tak hanya itu, BNN turut menyita 14 kapsul methylone dan dua linting ganja di rumah Raffi.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri

Narkoba

Narkoba

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[rujukan?] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Daftar isi

Pengertian

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya
 
Copyright © . MITRA FISH PRINGSEWU - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger