JAKARTA, KOMPAS.com -
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengintaian selama tiga bulan
terkait lalu lintas narkotika yang ditemukan di kediaman Raffi Ahmad.
Namun, hingga penetapan tersangka, BNN mengaku masih belum menemukan
bandar narkotika yang menyuplai barang haram itu untuk Raffi Cs.
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa bandar besar yang berada di balik zat methylone milik Raffi Ahmad. Menurut Sumirat, BNN terus memburu bandar tersebut dengan prinsip kehati-hatian.
"Kita akan terus telusuri barang itu asalnya dari mana, siapa yang mamasok. Kita masih mengembangkan," ujar Sumirat dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jumat (1/2/2013) siang.
Sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada delapan orang tersebut, lanjut Sumirat, sudah bisa dilihat gambaran secara umum. Raffi Ahmad dikenakan Pasal 111, 112, 132, 133 dan 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Hal itu membuktikan bahwa Raffi memenuhi beberapa unsur dalam pasal itu, yakni memiliki, menyimpan, menyediakan, memberikan kemudahan dan menyalahgunakan narkotika. Oleh sebab itu, Raffi terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.
Sumirat melanjutkan, sementara enam orang lain hanya disangka Pasal 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hal tersebut menunjukan bahwa WT, MT, RJ, MF, KA dan JA terbukti unsur menyalahgunakan narkotika. Enam orang itu pun terancam satu tahun penjara dan wajib menjalani rehabilitasi.
Adapun UW, yang diketahui sebagai sopir pribadi Raffi Ahmad, disangka Pasal 131. Pasalnya, yang bersangkutan hanya memenuhi unsur mengetahui keberadaan narkotika milik Raffi namun tidak memberitahukannya kepada pihak berwajib.
"Terus kita seliriki sambil menunggu proses hukum terhadap tujuh orang lainnya tetap berjalan. Kita masih kembangkan kasus ini. Sekarang kita ungkapkan semuanya pasti akan mengelak, mohon bersabar," lanjut Sumirat.
Sebelumnya, BNN melakukan pengintaian terhadap beberapa orang yang dicurigai, Sabtu (26/1/2013) malam di Kemang, Jakarta Selatan. Pengintaian itu berujung penggerebekan BNN di kediaman Raffi Ahmad di Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) subuh.
Sebanyak 17 orang, empat diantaranya adalah publik figur, diamankan dalam penggerebekan tersebut. Tak hanya itu, BNN turut menyita 14 kapsul methylone dan dua linting ganja di rumah Raffi.
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa bandar besar yang berada di balik zat methylone milik Raffi Ahmad. Menurut Sumirat, BNN terus memburu bandar tersebut dengan prinsip kehati-hatian.
"Kita akan terus telusuri barang itu asalnya dari mana, siapa yang mamasok. Kita masih mengembangkan," ujar Sumirat dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jumat (1/2/2013) siang.
Sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada delapan orang tersebut, lanjut Sumirat, sudah bisa dilihat gambaran secara umum. Raffi Ahmad dikenakan Pasal 111, 112, 132, 133 dan 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Hal itu membuktikan bahwa Raffi memenuhi beberapa unsur dalam pasal itu, yakni memiliki, menyimpan, menyediakan, memberikan kemudahan dan menyalahgunakan narkotika. Oleh sebab itu, Raffi terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.
Sumirat melanjutkan, sementara enam orang lain hanya disangka Pasal 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hal tersebut menunjukan bahwa WT, MT, RJ, MF, KA dan JA terbukti unsur menyalahgunakan narkotika. Enam orang itu pun terancam satu tahun penjara dan wajib menjalani rehabilitasi.
Adapun UW, yang diketahui sebagai sopir pribadi Raffi Ahmad, disangka Pasal 131. Pasalnya, yang bersangkutan hanya memenuhi unsur mengetahui keberadaan narkotika milik Raffi namun tidak memberitahukannya kepada pihak berwajib.
"Terus kita seliriki sambil menunggu proses hukum terhadap tujuh orang lainnya tetap berjalan. Kita masih kembangkan kasus ini. Sekarang kita ungkapkan semuanya pasti akan mengelak, mohon bersabar," lanjut Sumirat.
Sebelumnya, BNN melakukan pengintaian terhadap beberapa orang yang dicurigai, Sabtu (26/1/2013) malam di Kemang, Jakarta Selatan. Pengintaian itu berujung penggerebekan BNN di kediaman Raffi Ahmad di Gunung Balong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013) subuh.
Sebanyak 17 orang, empat diantaranya adalah publik figur, diamankan dalam penggerebekan tersebut. Tak hanya itu, BNN turut menyita 14 kapsul methylone dan dua linting ganja di rumah Raffi.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar