Belum Tertangkapnya Pelaku SK CPNS Palsu Dipertanyakan
Kamis, 28 Februari 2013 | 12.40.00
(didik budiawan/tribunlampung.coi.d)
PRINGSEWU - Penanganan perkara SK CPNS palsu di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pringsewu oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, mengundang
pertanyaan masyarakat kabupaten berjuluk 'Bumi Jejama Secancanan' itu.
Sebab, hampir dua bulan berjalan belum ada satu pun pelaku yang
tertangkap.Bahkan Aliansi Petani Indonesia (API) Pringsewu menginginkan
Polda Lampung ikut campur menangani perkara tersebut.
"Kami berharap
(Polda Lampung ikut menangani) karena setelah sekian lama ditangani
polres belum ada kemajuan yang signifikan, maka pihak Polda juga turun
tangan," tukas Ketua API Pringsewu Suyudi, Rabu (27/2/2013).
Bila perlu, lanjut dia, Bareskrim Mabes Polri juga ikut andil dalam
penanganan perkara SK CPNS palsu ini. Sebab, menurut dugaan Suyudi, di
pelaku SK CPNS palsu daerah hanya sebagai kaki tangandan korban dari bos
di pusat yang memang sudah profesional dibidang percaloan SK PNS.
"Terungkapnya SK palsu di Kabupaten Pringsewu , kami dugahanya bagian
kecil dari puncak gunung es mafia SK PNS yang muncul ke permukaan.
Jaringannya bisa dipastikan se-Indonesia. Korban-korbannya juga
dipastikan banyak sekali," tandas dia.
Oleh karena itu, Suyudi
berharap pihak berwajib segera mengungkap kasus tersebut, termasuk
dengan jaringannya. Karena itu sudah menyangkut obsesi masa depan para
anak bangsa, Suyudi meminta kepada pihak berwajib untuk tidak
menyepelekan perkara SK CPNS palsu ini.
"Ini adalah persoalan
serius, sebab percaloan CPNS ini sudah membudaya. Padahal, persoalan
itu sangat merusak karakter dan jati diri bangsa bila banyak PNS yang
perekrutannya tidak denganbenar," tukasnya.
Suyudi juga meminta
kepada pihak Inspektorat supaya lebih progresif mengawasi para oknum PNS
yang suka bermain-main dalam percaloan CPNS. Dia pun menuntut pemkab
dan pemrov lebih terbuka dalam hal perekrutan PNS.
Sementara Ketua
Aliansi Mahahsiswa Pringsewu (AMP) M Iqbal WT menyangsikan penanganan
perkara hukum yangmelibatkan pejabat oleh pihak berwajib, termasuk dalam
penanganan perkara CPNS palsu ini. "Hukum tak berlaku bagi penguasa,
biasalah," sindirnya.
Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus
menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan
Pringsewu yang berinisial AJ sebagai tersangka Surat Keputusan ( SK )
tugas CPNS palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu .
"Ya
itu (AJ tersangkanya), kami masih mengejar AJ," tukas Kapolres Tanggamus
AKBP A Djoko Widiyanto saat dihubungi, Senin (21/1/2013) lalu. Djoko
mengatakan, alasan polisi menetapkan AJ sebagai tersangkaberdasar pada
alat bukti yang penyidik dapatkan.
Namun, Kasat Reskrim Polres
Tanggamus AKP Doni Hendri Dunan mengatakan, sejak polisi melaksanakan
penyelidikan terhadap perkara SK CPNS palsu ini AJ sudah menghilang.
Oleh karena itu, saat ini polisi sedang mencari AJ. Diketahui, AJ
menjabat Kasi Tehnik Prasarana Dishub Pringsewu