Kejari Kotaagung Tahan Tersangka Kasus Rehab Pasar
PRINGSEWU (Lampost.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rehab pasar Pagelaran tahun 2011 berinisial A. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) pernah bertugas di Dinas Koperindak dan UMKM Kabupaten Pringsewu, Selasa (5-2) kemarin sore.
Penahanan tersangka A setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan selama kurang lebih tiga jam mulai pukul 12.00 hingga 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan kata Kajari Kotaagung Bahruddin tersangka A terbukti telah melakukan pelanggaran berupa penyelewengan anggaran proyek sehingga Negara merugi sekitar Rp80 juta dari total anggaran Rp230 juta.
Bahruddin menjelaskan penahanan tersanka juga di dasarkan atas hasil pemeriksaan atas para saksi-saksi dan kelengkapan alat bukti yang ada dalam proyek rehap pasar pagelaran di tahun 2011 dengan nilai Rp230 juta.
Lebih lanjut Kepala kejaksaan Negeri Kotaagung Bahruddin menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka A dilakukan sekitar pukul 12.00 dan berakhir pukul 15.00 dan tersangka langsung di tahan di rutan Way Gelang, Tanggamus.
Dia menjelaskan penahanan kepada tersangka A berdasarkan atas perintah Kejaksaan Nomor: B01/N.8.16/NB1 /02/2013 tanggal 5 Februari 2013. "Tersangka dikenakan pasal 2 pasal 3 junto 18 ayat 1, 10 B undang undang no 31 tahun 1999 junto undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi “, ungkapnya.
Sementara untuk satu tersangka berinisial TH pada Selasa tidak hadir dan kejaksaan akan kembali menjadwalkan pemanggilan ketiga pada selasa depan untuk pemeriksaan.
"TH sudah dua kali dilakukan pemanggilan termasuk hari ini (Selasa-red), namun TH tidak hadir lagi dan akan dilakukan pemanggilan ketiga pada selasa depan”, ungkapnya.
Bahkan Kajari Kotaagung Bahruddin tidak menampik jika kemungkinan besar akan ada tersangka baru. Menurut dia diduga kuat akan ada tersangka baru yaitu berinisial AMZ dari pihak swasta. "Untuk sementara AMZ baru akan dilakukan pemeriksaan awal, penetapan terhadap AMZ merupakan hasil pengembangan pemeriksaan,” ungkapnya. (WID/L-1)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar