Kabar Politik
Hari Ini Parpol Peserta Pemilu 2014 Ambil Nomor Urut
Senin, 14 Januari 2013 09:47 WIB
Sepuluh partai politik diundi untuk menetapkan nomor urut peserta Pemilu 2014 melalui rapat pleno terbuka di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Jakarta, Senin.
Dalam rapat pleno pengundian nomor urut tersebut, KPU hanya memperkenankan ketua umum, sekretaris jenderal (sekjen) dan lima pengurus masing-masing parpol untuk hadir sebagai perwakilan.
"Pengundian nomor urut dihadiri oleh perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu 2014," demikian pernyataan resmi KPU yang diterima di Jakarta, Senin.
Metode pengambilan dan penetapan nomor urut tersebut dilakukan dengan dua tahap.
Pertama, sekjen masing-masing parpol dipersilakan mengambil urutan pengambilan nomor urut sesuai daftar hadir.
Kedua, ketua umum dan sekjen mengambil nomor urut parpol sesuai dengan urutan nomor pengambilan.
Setelah itu, KPU menetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 melalui surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Usai penetapan nomor urut kesepuluh parpol, rapat pleno terbuka dilanjutkan dengan pengundian nomor urut bagi parpol lokal dari Provinsi Aceh yang akan dipimpin oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abd. Salam Poroh.
Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh telah menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh.
Ketiga parpol lokal itu yakni Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).
Rapat pleno terbuka itu turut mengundang sastrawan Taufik Ismail, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat. (ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar